Pengertian Profesi dan Pelaksanaan
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang
berkaitan dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang
sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang
yang bekerja tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai.
Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan,
juga belum cukup untuk menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi.
Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek
pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual yang merupakan hubungan
antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal yang perlu
diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
1. Etika Profesi
Berkaitan
dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu
untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen
(klien atau objek). Dengan kata lain orientasi utama profesi adalah
untuk kepentingan masyarakat dengan menggunakan keahlian yang dimiliki.
Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran diri yang tinggi, profesi
dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang seperti pada
penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada kasus
kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk
diperjualbelikan lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang
dikomesikan itu. Sehingga perlu pemahaman atas etika profesi dengan
memahami kode etik profesi.
2. Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang
sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
:
•Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan
kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang
boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
•Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu
pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya
suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
•Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain
tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau
perusahaan.
3. Penyalahgunaan Profesi
Dalam
bidang computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya
penjahat berdasi yaitu orang-orang yang menyalahgunakan profesinya
dengan cara penipuan kartu kredit, cek, kejahatan dalam bidang komputer
lainnya yang biasa disebut Cracker dan bukan Hacker, sebab Hacker adalah
Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini terbukti bahwa Indonesia
merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2 setelah Ukraine. Maka
dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak tahu ataupun
tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka
miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan
masyarakat, tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang
menyalahgunakan profesi.
4. Kesimpulan
Kesadaran
itu penting dan lebih penting lagi kesadaran itu timbul dari Diri kita
masing - masing yang sebentar lagi akan menjadi pelaksana profesi di
bidang komputer disetiap tempat kita bekerja, dan selalu memahami dengan
baik atas Etika Profesi yang membangun dan bukan untuk merugikan orang
lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar